Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupanmanusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Koperasi produksi adalah
koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Koperasi jasa adalah
koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi
KOPERASI MENURUT STATUS ANGGOTANYA
Koperasi produsen adalah
Koperasi yang anggotamya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha
Koperasi Konsumen adalah
Koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para produsen
Koperasi jenis ini berkaitan langsung dengan koperasi menurut fungsinya
KOPERASI MENURUT BIDANG USAHANYA
Koperasi Konsumsi adalah Koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat.
Koperasi Produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi.
Koperasi Jasa adalah Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum.
Kop Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD) adalah Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian
KOPERASI MENURUT BANYAKNYA USAHA YANG DILAKUKAN
Koperasi Tunggal Usaha (Single Purpose) adalah koperasi yang mengusahakan hanya satu macam kesempatan untuk memperluas produksi.
Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose) adalah koperasi yang meyelenggarakan usaha lebih dari satu macam kebutuhan ekonomi para anggota.
1. Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk..
a) Koperasi serba usaha dan koperasi tunggal usaha
b) Koperasi produsen dan koperasi konsumen
c) Koperasi simpan pinjam dan koperasi primer
d) Koperasi primer dan koperasi sekunder
Jawab: d) koperasi primer dan koperasi sekunder
2. Koperasi sekunder terbentuk dari sekurang-kurangnya 3 koperasi yaitu…
a) Koperasi jasa,koperasi pusat,koperasi simpan pinjam
b) Koperasi pusat,koperasi gabungan,koperasi primer
c) Koperasi produsen,koperasi konsumen,koperasi simpan pinjam
d) Koperasi jasa,koperasi produksi,koperasi unit desa
Jawab : b) koperasi pusat,koperasi gabungan,koperasi primer
3. Koperasi Unit Desa termasuk jenis koperasi berdasarkan
a) Banyaknya usaha yang dilakukan
b) Bidang usahanya
c) Status anggotanya
d) Fungsinya
Jawab : b) bidang usahanya
4. Koperasi yang memiliki fungsi Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari adalah..
a) Koperasi unit desa
b) Koperasi menurut fungsinya
c) Koperasi simpan pinjam
d) Koperasi jasa
Jawab : a) koperasi unit desa
5. Koperasi yang anggotanya berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya adalah…
a) Koperasi simpan pinjam
b) Koperasi unit desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar