1. Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang
sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian di lanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa indonesia bedasarkan
kesamaan nilai' perjuangan bansa yang senantiasa tumbuh dan berkembang.
Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan .
2. kompetensi yang
Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
-Hakikat Pendidikan
Masyarakat dan
pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta
kehidupan generasi penerusnya secara berguna dan bermakna , pendidikan tinggi tidak
dapat mengabaikan realita kehidupan global yang digambarkan sebagai perubahan
kehidupan yang penuh dengan paradoks dan keterdugaan .
a. Pengertian bangsa
Bangsa adalah
orang" yang memiliki kesamaan asal ketrunan, adat,,bahasa, dan sejarah
serta berpemerintahaan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya
terikat karna kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
b. PENGERTIAN dan Pemahaman Negara
1) Pengertian
Negara
Negara adalah suatu
organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya suatu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok / kelompok manusia tersebut
2) Teori terbentuknya
negara
- Teori hukum alam
- Teori ketuhanan
- Teori perjanjian
3. Proses Terbentuknya
Negara di Zaman Modern
proses tersebut dapat
berupa penaklukan, peleburan (fusi) ,pemisahaan diri dan pendudukan atas
negara/ wilayah yang belum ada pemerintahaan sebelumnya
4. Unsur Negara
- bersifat Konstitutif
- bersifat Deklaratif
Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 bab X, pasal tentang warga Negara telah di amanatkan pada
pasal 26,27,28, dan 30 sebagai berikut
1.
pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga
Negara adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain
yang di sahkan dengan undang” sebagai warga Negara
2.
Pasal27, ayat 1 segala warga Negara
bersamaaan dengan kedudukan’a di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjujung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya .
3.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang’ .
4.
Pasal 30 ayat 1 Hak dan kewajiban warga
Negara untuk ikiut serta dalam pembelaan Negara .
Hubungan Warga Negara
dan Negara
a. Siapakah Warga Negara ?
Pasal 26
ayat 1 dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi Warga Negara adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain , missal peranakan
tionghoa peranakan arab dan peranakan belanda yg bertempat tinggal di
Indonesia, mengakui Indonesia sebagai anah airnya, bersikap setia kepada Negara
kesatuan Republik Indonesia dan di sahkan oleh undang” sebagai warga Negara
b. Kesamaan Kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan
Negara
kesatuan Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan
yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan.
c. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak
bagi kemanusian
Pasal
27 ayat 2 UUD 19945 menyatakan bahwa setiap warga berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan .
d. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak
warga Negara dan pendudukan untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran secara lisan maupun tertulis, dan sebagainya
e. Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat 1 UUD menyatakan:
“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ayat 2 menyatakan: “ Negara
menjamin Kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing” dan beribadat
menurut agamanya dan kepercayaan itu” .
f.
Hak
dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat 1 menyatakan hak dan
kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaaan Negara dn
ayat 2 menyatakn bahwa pengaturan lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang
g. Hak Mendapa Pengajaran
Sesuai dengan tujuan Negara
kesatuan Republik Indonesia yang tercemin dalam alinea keempat PembukaanUUD
1945, yaitu bahwa Pemerintah Negara Indonesia anatara lain berkewajiban
mencerdaskan kehidupan bangsa . Untuk itu UUD 1945 mewajibkan Pemerintah
mengusahakan dan menyelengarakansatu system pengajaran nasional yang di atur dengan
undang-undang(pasal 31 ayat (2))
h. Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 menetapkan bahwa
hendaknya menmajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasan UUD 1945
memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul
sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya” .
i.
Kesehjateraan Sosial
Pasal
33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesehjateraan social. Pasal 33 yang terdiri atas
tiga ayat menyatakan:
a.
Perekonomian disusun ebagai usaha bersama
bedasarkan asas kekeluargaan .
b.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara
dan yang mengusai hajat hidup orang banyak dikuasi oleh Negara .
c.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
PEMAHAMAN DEMOKRASI DI
INDONESIA
a)
Dalam Sistem kepartaian dikenal adanya tiga
system kepartaian, yaitu system multi partai(polyparty), system dua
partai(biparty) dan system satu partai(monoparty)
b)
System pengisian jabatan pemegang kekuasaan
Negara
c)
Hubungan antar pemegang kekuasaan Negara,
terutama antara eksekutif dan legelatif .
PRINSIP DASAR
PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Pancasila sebagai landasan idiil
bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup
dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan
dan cita-cita hokum bangsa dan Negara serta cita” moral bangsa
Indonesia. Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam
penyelaengaraan pemerintahan Negara Indonesia.
UUD 1945 sebagai sumber pokok
system pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas hokum dasar Tertuli, yaitu
UUD1945(pembukaan, batang tubuh dan penjelasaan) dan hokum dasaar tidak
tertulis yaitu perjanjian dasar yang dihormati dijunjung tinggi serta ditaati
oleh segenap warga Negara, alat danlembaga Negara dan diperlakukan sama seperti hukum dasar
tertulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar