Rabu, 03 April 2013

KEWARGANEGARAAN



1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Perjalanan panjang  sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian di lanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa indonesia bedasarkan kesamaan nilai' perjuangan bansa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan .
2. kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
-Hakikat Pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna dan bermakna , pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan global yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan  yang penuh dengan paradoks dan keterdugaan .
a. Pengertian bangsa
Bangsa adalah orang" yang memiliki kesamaan asal ketrunan, adat,,bahasa, dan sejarah serta berpemerintahaan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karna kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
b. PENGERTIAN dan Pemahaman Negara
1) Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok / kelompok manusia tersebut
2) Teori terbentuknya negara
  • Teori hukum alam
  • Teori ketuhanan
  • Teori perjanjian
3. Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi) ,pemisahaan diri dan pendudukan atas negara/ wilayah yang belum ada pemerintahaan sebelumnya
4. Unsur Negara
  • bersifat Konstitutif
  • bersifat Deklaratif

Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 bab X, pasal tentang warga Negara telah di amanatkan pada pasal 26,27,28, dan 30 sebagai berikut
1.     pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang” sebagai warga Negara
2.     Pasal27, ayat 1 segala warga Negara bersamaaan dengan kedudukan’a di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya .
3.     Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang’ .
4.     Pasal 30 ayat 1 Hak dan kewajiban warga Negara untuk ikiut serta dalam pembelaan Negara .
Hubungan Warga Negara dan Negara
a.       Siapakah Warga Negara ?
        Pasal 26 ayat 1 dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi Warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain , missal peranakan tionghoa peranakan arab dan peranakan belanda yg bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai anah airnya, bersikap setia kepada Negara kesatuan Republik Indonesia dan di sahkan oleh undang” sebagai warga Negara
b.      Kesamaan Kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
        Negara kesatuan Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan.
c.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak bagi kemanusian
        Pasal 27 ayat 2 UUD 19945 menyatakan bahwa setiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan .
d.      Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
          Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga Negara dan pendudukan untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis, dan sebagainya
e.      Kemerdekaan Memeluk Agama
          Pasal 29 ayat 1 UUD menyatakan: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ayat 2 menyatakan: “ Negara menjamin Kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing” dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu” .
f.        Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
          Pasal 30 ayat 1 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaaan Negara dn ayat 2 menyatakn bahwa pengaturan lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang
g.       Hak Mendapa Pengajaran
          Sesuai dengan tujuan Negara kesatuan Republik Indonesia yang tercemin dalam alinea keempat PembukaanUUD 1945, yaitu bahwa Pemerintah Negara Indonesia anatara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa . Untuk itu UUD 1945 mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelengarakansatu system pengajaran nasional yang di atur dengan undang-undang(pasal 31 ayat (2))
h.      Kebudayaan Nasional Indonesia
                  Pasal 32 menetapkan bahwa hendaknya menmajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya” .
i.         Kesehjateraan Sosial
          Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesehjateraan social. Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat menyatakan:
a.       Perekonomian disusun ebagai usaha bersama bedasarkan asas kekeluargaan .
b.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang mengusai hajat hidup orang banyak dikuasi oleh Negara .
c.       Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara  dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
PEMAHAMAN DEMOKRASI DI INDONESIA
a)      Dalam Sistem kepartaian dikenal adanya tiga system kepartaian, yaitu system multi partai(polyparty), system dua partai(biparty) dan system satu partai(monoparty)
b)      System pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara
c)       Hubungan antar pemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legelatif .
PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
                                  Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan  dan cita-cita hokum bangsa dan Negara serta cita” moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelaengaraan pemerintahan Negara Indonesia.
                                  UUD 1945 sebagai sumber pokok system pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas hokum dasar Tertuli, yaitu UUD1945(pembukaan, batang tubuh dan penjelasaan) dan hokum dasaar tidak tertulis yaitu perjanjian dasar yang dihormati dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warga Negara, alat danlembaga Negara  dan diperlakukan sama seperti hukum dasar tertulis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar